CARI DI BLOG INI

Luky Sandra Amalia, Perempuan dan Catatannya Soal Kiprah Perempuan

Secara kuantitas, perempuan di Indonesia berjumlah 101.625.816 jiwa atau menempati 51% dari seluruh penduduk Indonesia (BPS, 2000). Tetapi, karena konstruksi budaya dalam masyarakat membuat perempuan harus menempati posisi kedua setelah laki-laki.

Pembagian kerja berbasis jenis kelamin (gender based division of labor) telah melandasi terjadinya stratifikasi gender yang membuat perempuan hanya bekerja di sektor domestik sedangkan laki-laki di wilayah publik. Pekerjaan di sektor domestik seringkali dianggap lebih rendah daripada pekerjaan di wilayah publik, disamping juga dianggap sebagai pekerjaan yang tidak bernilai ekonomi (unpaid labor).

Oleh karena itu, aktivis perempuan tidak henti-hentinya berjuang untuk meningkatkan kesadaran perempuan yang secara sadar atau tidak sadar telah mengadopsi praktek-praktek patriarki, bahkan perempuan sendiri menerima keadaan tersebut sebagai kodrat (given).

Sebenarnya, bagaimana kiprah kaum perempuan di Indonesia, khususnya di bidang politik? Sejak kapan perjuangan perempuan di ranah politik dimulai dan bagaimana bentuknya? Untuk itu, tulisan ini akan menuturkan kiprah perempuan di ranah politik dari masa ke masa.

Perempuan dan Rezim


Perjuangan aktivis perempuan, sejatinya, telah dimulai jauh sebelum Republik Indonesia merdeka. Hal ini ditunjukkan dengan berdirinya organisasi-organisasi perempuan yang berkontribusi terhadap kemerdekaan Indonesia. Misalnya, organisasi Pawijatan Wanito di Magelang yang didirikan pada tahun 1915 dan PIKAT (Perantaraan Ibu kepada Anak Temurun) yang dibentuk di Manado pada tahun 1917. Selain itu, di Surabaya juga ada organisasi perempuan yang dikenal dengan Poetri Boedi sejak didirikan pada tahun 1919 (Suryochondro, 1999:3). Beberapa organisasi perempuan ini, setidaknya, memberikan inspirasi bagi gerakan kaum perempuan yang terus menjamur pada masa selanjutnya, yaitu masa setelah kemerdekaan hingga memasuki Orde Lama.

Perkembangan organisasi perempuan semakin tampak setelah lahirnya Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada tahun 1945. Kowani merupakan “reinkarnasi” dari organisasi perempuan yang didirikan pada tahun 1928, yaitu Perikatan Perkoempoelan Perempuan Indonesia (PPPI). Sayangnya, pada tahun 1965 Kowani menghadapi persoalan yang cukup serius, yaitu pimpinannya memiliki keberpihakan kepada G 30 S/PKI. Namun demikian, keadaan ini telah memunculkan organisasi perempuan baru sebagai bentuk respon atas peristiwa tersebut, yaitu Kesatuan Aksi Wanita Indonesia (Kawi). Tidak hanya itu, organisasi lain yang juga muncul adalah Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) yang beraliran komunis (Kompas,7 Oktober 1999).

Pada masa Orde Lama, selain organisasi juga muncul beberapa nama perempuan yang berkiprah dalam bidang politik, antara lain Kartini Kartaradjasa dan Supeni, dua nama yang terkenal dari Partai Nasional Indonesia (PNI). Tidak hanya itu, Partai Kristen Indonesia (Parkindo) juga memiliki tokoh perempuan yaitu Walandauw. Demikian halnya di Partai Nadhlatul Ulama juga ada nama Mahmuda Mawardi dan HAS Wachid Hasyim. Sementara itu, Salawati Daud merupakan tokoh perempuan terkenal dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal ini menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan Orde Lama, keberadaan perempuan diperhitungkan di panggung politik. Namun, semua itu sirna seiring dengan berakhirnya masa kekuasaan rezim Orde Lama dan berganti dengan Orde Baru.

Masa transisi dari Orde Lama menuju Orde Baru merupakan saat yang sulit bagi pergerakan perempuan di Indonesia. Organisasi perempuan dianggap sebagai salah satu elemen yang harus diawasi dan dipasung atas nama kepentingan negara. Salah satu contoh nyata adalah gerakan penghancuran hingga ke akar-akarnya yang dilakukan terhadap Gerwani pada tahun 1965. Penghancuran ini dilakukan dengan cara politik pencitraan hingga di tingkat daerah dimana Gerwani dicitrakan sebagai sekumpulan perempuan kejam yang kerapkali menyilet dan menyiksa para korbannya.

Pada masa Orde Baru, organisasi perempuan disentralisasi oleh negara di bidang “keperempuanan”. Perempuan berperan sebagai istri pendamping suami, pendidik anak dan pembina generasi muda, serta pengatur ekonomi rumah tangga. Kalaupun ada perempuan yang bekerja di luar rumah, hanya dianggap sebagai pencari nafkah tambahan. Selain itu, kiprah perempuan di luar rumah juga difokuskan pada aktivitas sosial dan penyumbang tenaga pada masyarakat. Hal ini, tentu saja, semakin melanggengkan budaya patriarki.

Salah satu organisasi yang terkenal pada masa itu adalah Dharma Wanita yang berdiri pada tahun 1974 dan dikenal sebagai organisasi istri pegawai negeri. Organisasi ini juga terkenal dengan programnya yang disebut PKK (Pendidikan Kesejahteraan Keluarga). Demikian halnya dengan istri-istri ABRI juga tergabung dalam organisasi sesuai dengan bidang suaminya, antara lain Persit (Persatuan Istri Tentara) Candra Kirana bagi istri angkatan darat, Jalasenastri untuk istri angkatan laut, PIA Ardhya Garini bagi istri angkatan udara, dan Bhayangkari untuk istri anggota Polri.

Namun demikian, pada tahun 1980-an banyak bermunculan organisasi perempuan yang mencoba untuk keluar dari rumusan peran Orde Baru, diantaranya Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) di Yogyakarta dan Yayasan Kalyanamitra di Jakarta. Yayasan ini bahkan memiliki jaringan hingga ke LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), yakni LSM Solidaritas Perempuan dan LSM Rifka Annisa. Perjuangan aktivis perempuan pada masa ini tidaklah mudah sebab di satu sisi mereka harus mengubah mindset kaum perempuan terhadap kesetaraan gender, dan di sisi lain mereka juga harus berhadapan dengan negara yang memiliki rumuan peran perempuan yang berbeda dengan perjuangan mereka.

Perempuan dan Reformasi


Keberadaan organisasi perempuan semakin mendapat tempat seiring dengan runtuhnya rezim otoriter Orde Baru. Perjuangan aktivis perempuan untuk memperjuangkan hak kaum perempuan yang selama ini dipasung oleh pemerintah atas nama kepentingan negara semakin terbuka lebar. Organisasi perempuan terus bermunculan dalam berbagai bentuk, tidak hanya dalam bentuk ormas, yayasan, dan LSM, melainkan juga dalam bentuk women crisis center dan hotline.

Tidak hanya itu, partai politik pun tidak ketinggalan memasukkan unsur perempuan ke dalam bidang organisasinya maupun sayap organisasi yang dipimpin langsung oleh perempuan. Misalnya, Partai Golkar memiliki Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memikili Wanita Persatuan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki Perempuan Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki Departemen Urusan Pemberdayaan Perempuan (DUPP), Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki Perempuan Amanat Nasional, dan masih banyak lagi.

Keberpihakan terhadap kaum perempuan juga ditunjukkan dengan amandemen UUD 1945 dan memuat unsur kesetaraan gender dalam bentuk persamaan hak dan kewajiban antar sesama warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam bidang hukum dan pemerintahan. Bahkan, pada saat pembentukan draft amandemen UUD 1945, organisasi perempuan juga dilibatkan di bawah koordinasi Komite Perempuan untuk Perdamaian dan Demokrasi. Hal ini diperkuat dengan UU RI Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 46, tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin keterwakilan perempuan, baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional yang mengharuskan seluruh kebijakan dan Program Pembangunan Nasional dirancang dengan perspektif gender (Anshor, 2008). Sebelum itu, sebetulnya pemerintah Orde Baru telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women-CEDAW) yang disahkan melalui UU R Nomor 7 Tahun 1984.

Namun demikian, perjuangan perempuan masih menemui jalan berliku karena hingga saat ini untuk mencapai wilayah publik (lembaga legislatif) harus melalui pintu partai politik sebagai satu-satunya mesin politik di Indonesia. Padahal, tidak semua partai politik berpihak kepada perempuan. Artinya, dunia politik masih kental dengan budaya maskulinisme. Misalnya, rapat partai dilakukan pada malam hari hingga menjelang subuh. Keadaan ini menyulitkan bagi perempuan, yang secara tradisional terikat dengan beban kewajiban untuk menjaga anak dan melayani suami.

Sehingga, hal tersebut menghambat perempuan untuk berperan di bidang politik. Contoh lain, mayoritas perempuan tidak mandiri secara ekonomi, artinya secara finansial masih bergantung kepada suami. Oleh karena itu, perempuan harus seijin suaminya dalam hal membelanjakan uangnya, termasuk untuk membelanjakan uangnya di bidang politik, terkait dengan gerakannya di partai politik. Hal ini berbeda dengan laki-laki yang mayoritas bertindak sebagai pengambil keputusan berkaitan dengan posisinya sebagai kepala rumah tangga.

Bahkan, ketika aktivis perempuan berhasil mendesakkan tindakan afirmatif dalam UU Pemilu yang memuat kuota 30% bagi keberadaan calon anggota legislatif perempuan, itu pun tidak berjalan mulus mendudukkan perempuan sebagai wakil rakyat. Hal ini terkait dengan persoalan teknis di lapangan, dimana kuota 30% bagi perempuan hanya diberlakukan di tataran pencalonan dan tanpa sanksi bagi partai politik yang tidak mampu memenuhinya. Sedangkan, urusan penomoran urutan caleg berada di tangan pimpinan partai politik yang didominasi oleh laki-laki. Tidak hanya itu, sistem zipper yang sedianya dianggap mampu menaikkan keterwakilan perempuan di parlemen justru harus “kandas” karena “dipatahkan” melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, perjuangan perempuan dalam upaya menegakkan kesetaraan gender masih jauh dari harapan. Peningkatan jumlah anggota dewan perempuan dari periode ke periode belum mampu mengentaskan kaumnya dari ketidaksetaraan gender yang dialami. Oleh karena itu, perjuangan perempuan untuk mewujudkan kesetaraan gender tidak dapat dilakukan oleh kaum perempuan sendiri, melainkan diperlukan kerjasama dengan entitas sosial lain yang memiliki kepekaan terhadap persoalan perempuan (gender sensitivity).

Selain itu, perjuangan tersebut juga memerlukan upaya yang sistematis, terprogram, dan berkesinambungan pada semua sisi pembangunan. Disamping itu, perjuangan tersebut juga memerlukan komitmen bersama dari para pengambil keputusan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, kaum cendekiawan, beserta seluruh elemen masyarakat dalam rangka mengeliminasi berbagai kendala kultural, struktural, dan instrumental dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender di semua lini kehidupan.

Judul Utama : Kiprah Perempuan di Ranah Politik dari Masa Ke Masa
Oleh : Luky Sandra Amalia
Sumber : http://www.politik.lipi.go.id/

NEWS